MAGELANG- Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku peracik dan menjualbelikan petasan/ mercon.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jateng, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers di Mapolresta, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/03/2024).
Hadir mendampingi Kapolresta Magelang, Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P dan Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H.
Diungkapkan Kapolresta Magelang, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan obat mercon. Kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintingrejo RT 002 RW 008 Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“Atas dasar laporan informasi masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan tersebut berhasil mengetahui identitas pelaku. Yaitu laki-laki berinisial MN umur 20 tahun, warga Dusun Gintingrojo RT 002 RW 008, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Kemudian pada hari Senin 11 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB Tim berhasil mengamankan Pelaku di daerah Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dari hasil interogasi petugas, Pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Unit Reskrim Polresta Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2024 Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal. Yaitu berupa racikan petasan/mercon yang dilakukan di Lapangan Klangon, Dusun Kalangan, Desa Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“Atas info tersebut Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tempat tersangka S umur 29 tahun warga Tlogolele, Boyolali, serta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang, ” terang Kombes Pol Mustofa.
Para tersangka modus operandinya menjual bahan peledak ilegal jenis racikan petasan/mercon melalui medsos Facebook. Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut karena didorong faktor ekonomi.
Dari 2 tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu, 300 (tiga ratus) buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, 5 (lima) bungkus plastik potasium @1kg, 6 (enam) kg belerang, dan 0.5 kg sendawa.
Kemudian 3, 5 kg brom, 2 (dua) buah ayakan/saringan, 29 (dua puluh sembilan) lembar sumbu 0.5 kg bubuk arang, dan 1 (satu) bungkus sumbu jadi. Juga 1 (satu) buah toples, seperangkat peralatan untuk mencampur/ memproduksi bahan peledak (obat mercon). Serta 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total 4 kg), 4 lembar sumbu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol BE-4512-AS.
Diketahui para tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.(**)